Hukum Mentalqin mayyit sebanyak tujuh kali
Deskripsi Masalah :
Tak asing lagi bagi kita jika ada mayit yang telah dikubur, maka mbah Modin segera mentalqinnya dan disusul dengan bacaan tahlil sekaligus do’a. Namun anehnya, di kampung suka-suka terdapat tradisi yang aneh, yaitu ketika ada orang yang meninggal dunia terus dikubur sekitar jam 10 pagi, maka pihak keluarga atau al mushob nya setiap jam 10 pagi mengajak seorang kyai untuk ziarah ke makam si mayit tadi. Namun, sebelum tahlil kyai tersebut diminta untuk mentalqin mayit tersebut. Dan hal itu dilakukan selama tujuh hari berturut-turut.
Pertanyaan: Menurut kajian fikih, bagaimana hukum tradisi sebagaimana dalam deskripsi?
Jawaban: Tidak masyru’ bahkan makruh, adapun yang di-masyru’kan adalah memberi jamuan selama tujuh hari
Jawaban lengkap: Hasil Bahstul Masail Iqna' Tholibin
Post a Comment for "Hukum Mentalqin mayyit sebanyak tujuh kali"