9jqevJBodSbbMfiMLP15Z2iuLHJ07dWxMRgBhW0R
Bookmark

Galbay dalam islam. - tidak membayar hutang ?

 


    Karena kondisi di dalam masa pandemi, banyak sekali orang yang terjebak dengan namanya pinjaman online, Padahal hal tersebut sudah jelas dilarang dalam agama Islam.


     Bahkan sekarang sudah rame ada yang namanya joki pinjol, yang mengalihkan orang yang tidak bisa membayar pinjaman di aplikasi OJK untuk meminjam di aplikasi ilegal.


     Lalu Bagaimana menurut agama Islam, jika seseorang melakukan transaksi ribawi Apakah dia harus membayar utangnya ?


    Jawabannya adalah: jika seseorang melakukan transaksi hutang piutang dengan cara riba, maka dia hanya diwajibkan membayar uang pokoknya saja dan tidak pada bunganya, tetapi ini adalah hukum Islam dan saya tidak mengetahui bagaimana hukum secara perbankan di Indonesia.


     Jika Anda memang sudah memiliki niat untuk membayar semua hutang maka Allah Subhanahu Wa Ta'ala, akan membantu kalian sebagaimana hadits nya Nabi Muhammad Saw:



صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ أَحَدٍ يَدَّانُ دَيْنًا فَعَلِمَ اللَّهُ أَنَّهُ يُرِيدُ قَضَاءَهُ إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا.


     Artinya: Nabi Muhammad Saw bersabda bersabda, "Tidaklah seseorang yang banyak berutang dan Allah mengetahui bahwa ia ingin membayarnya kecuali Allah akan membayarkannya di dunia."


     Adapun orang yang melakukan pinjaman uang dan sudah punya niat untuk tidak membayarnya maka itu haram bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mau menyala Ti orang yang masih mempunyai hutang.

wallahualam bishowab.


Post a Comment

Post a Comment