9jqevJBodSbbMfiMLP15Z2iuLHJ07dWxMRgBhW0R
Bookmark

Membuat baju kaos bertuliskan Al Qur'an ?

 


     Bagaimana hukum membuat kaos, baju, mukena dan lain sebagainya yang bertuliskan huruf  Hijaiyyah, ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-hadist maupun nama-nama yang diagungkan (al-asma’ almuaddhamah), semisal nama-nama para nabi, malaikat dll?


Jawaban:


    Membuat pakaian maupun benda lainnya yang bertuliskan huruf hijaiyyah hukumnya diperbolehkan selama huruf hijaiyyah bukan merupakan symbol dari sesuatu yang sakralsebagaimana dimaksud pada poin jawaban soal no 1.


    Sedangkan penulisan ayat-ayat Alquran, al-Hadits maupun nama-mana yang diagungkan (alasma’ al-mu’adhamah) pada pakaian dan benda lainnya yang diduga kuat akan menyebabkan terjadinya tindakan ihanah (merendahkan nilai kehormatan dan kesakralan) pada teks-teks suci, maupun nama-nama yang diagungkan tersebut, maka hukumnya haram.

Post a Comment

Post a Comment