9jqevJBodSbbMfiMLP15Z2iuLHJ07dWxMRgBhW0R
Bookmark

Hukum Mandi Janabah Perempuan Yang keluar Air Mani Kembali Setelah Mandi


    
Jika sudah usai melangsungkan hubungan badan antara suami istri, dan setelah itu sang perempuan melakukan mandi wajib, setelah mandi wajib ternyata keluar air mani dari kelamin perempuan tersebut, maka apakah dia diharuskan mandi wajib kembali ?

    Jawab: Agama Islam adalah agama yang sangat memperhatikan urusan umatnya, sehingga di dalam urusan makan, minum hingga berhubungan badanpun sudah di atur di dalam agama Islam. Terkait air mani yang perempuan yang keluar setelah dia usai mandi janabah, apakah dia perlu mengulangi kembali?, ya dia harus mengulanginya mandi janabahnya dengan dua ketentuan sebagai berikut:
 
1. Bukan anak kecil. Dan dia sudah harus memiliki syahwat.

2. Ketika sedang berhubungan badan, perempuan tersebut menikmati berhubungan badan tersebut, tanpa adanya paksaan dalam melakukan hubungan badan.

    Karena ada kemungkinan mani tersebut berasal dari perempuan itu sendiri. Sehingga dia diwajibkan mengulang mandi janabahnya. Sebagaimana yang di jelaskan di dalam kitab Anwarul Masalik di dalam pembahasan Bab Gusul.

Post a Comment

Post a Comment