9jqevJBodSbbMfiMLP15Z2iuLHJ07dWxMRgBhW0R
Bookmark

Hukuman Bagi Pelaku Homoseksual Di Dalam Agama Islam

 

   
Homoseks termasuk dosa yang besar dan keji karena ia menunjukkan bahwa orang yang melakukan hal tersebut kesucian dan pemikirannya telah rusak.Homoseks (al liwath) yaitu seorang lelaki menikahi sesama lelaki,dan melakukan hubungan intim dengannya.Sepertimana yang diceritakan oleh Allah swt di dalam Al quran mengenai kaum Luth A.S di dalam Surah Asy Syu'ara

أَتَأۡتُونَ ٱلذُّكۡرَانَ مِنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ( 165 ) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمۡ رَبُّكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ عَادُونَ (166 ) 

    Artinya: Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)?. Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.”


    Homoseks dinamakan liwath karena nisbat kepada kaum luth AS yang telah melakukan perbuatan keji ini sehingga Allah menyiksa mereka dengan siksaan yang sangat pedih dan menyakitkan.Yaitu Allah SWT menurunkan hujan batu dari neraka dan memerintahkan bumi agar menelan mereka,Allah mengabadikan cerita tersebut di dalam Al Quran agar generasi- generasi setelahnya bisa mengambil ibroh dari kejadian tersebut.

    Adapun hukum orang yang melakukan liwath berbeda beda  menurut tiga mazhab:
1)Dibunuh secara mutlaq
2)Dihukum seperti orang yang melakukan zina
3)Di ta’zir  

  Mengenai hukuman bagi orang yang melakukan Sihaq (lesbian) para ulama telah sepakat bahwa pelakunya dita’zir. Adapun orang yang mencampuri binatang, jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sama dengan hukuman orang yang melakukan lesbian, namun ada sebagian riwayat dari Imam Ahmad mengatakan bahwa hukumnya sama dengan liwath, yaitu pelaku dan binatang nya harus dibunuh.
Post a Comment

Post a Comment