9jqevJBodSbbMfiMLP15Z2iuLHJ07dWxMRgBhW0R
Bookmark

Siapakah Yang Melaksanakan Eksekusi Sanksi Had Dalam Islam

 

   
Secara zahir firman allah swt فَٱجۡلِدُواْ merupakan khitob yang terarah kepada ulilamri (pemerintah) kerena kemaslahatan rakyat diserahkan kepada mereka. Dan yang melakukan tugas tersebut adalah imam atau orang yang ditunjuk oleh imam sebagai penggantinya.

Para ulama telah bersepakat bahwa yang melaksanakan had atas orang yang merdeka adalah seorang imam atau penggantinya.

Adapun budak, para ulama berbeda pendapat atas dua mazhab :

1. Mazhab imam malik,imam syafi’i dan imam ahmad mereka berpendapat boleh bagi sorang tuan untuk melaksanakan had atas budak laki laki dan budak perempuannya dalam kasus zina,minum khamer dan tuduhan zina adapun dalam kasus pencurian maka itu adalah haknya imam.

2. Mazhab imam hanafi berpendapat yang melakukan semua sanksi had adalah imam ,sehingga seorang tuan pun tidak berhak untuk melaksanakan had walaupun terhadap budaknya sendiri kecuali jika imam mengizinkannya.

Bagaimana Pembuktian Kasus Perzinahan


Dikarenakan zina merupakan sebuah dosa yang sengat besar dan sanksi bagi yang melakukannya sangat berat, maka syari’at menerapkan persyaratan yang sangat ketat dalam pembuktiannya, yaitu sebagai berikut:

1. Penyaksian harus diutarakan oleh seorang lelaki, sehingga konsekuensinya penyaksian wanita tidak akan diterima selamanya.
2. Yang menjadi saksi harus beberapa orang lelaki yang adil dan bisa diterima  penyaksiannya.
3. Dia melihat kejadian tersebut dengan didasari oleh mata kepalanya sendiri .
Post a Comment

Post a Comment