9jqevJBodSbbMfiMLP15Z2iuLHJ07dWxMRgBhW0R
Bookmark

Sanksi Pelaku Zina Di Permulaan Agama Islam


    
Sanksi zina pada permulaan islam hanyalah sanksi yang ringan kerna orang orang pada zaman itu baru pindah dari kehidupan jahiliah.dan termasuk sunnatullah dalam pensyariatan hukum adalah dengan metode attadarruj (soft approach) karena hal itu lebih efektif untuk menghilangkan kebiasaan - kebiasaan buruk yang sudah mendarah daging dan lebih mudah bagi jiwa untuk menerimanya dengan ridho dan kelapangan hati sebagaimana yang telah kita lihat hal tersebut didalam masalah pengharaman khamer dan riba dan selainnya dari hukum hukum syariat.

    Dulu di permulaan islam sanksi bagi seorang perempuan yang berzina adalah dikurung di dalam rumah dan tidak diberi izin baginya untuk keluar rumah sebagaimana yang allah swt sebutkan dalam alquran di Surah Annisa:

 وَٱلَّٰتِي يَأۡتِينَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمۡ فَٱسۡتَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِنَّ أَرۡبَعَةٗ مِّنكُمۡۖ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمۡسِكُوهُنَّ فِي ٱلۡبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ أَوۡ يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلٗا(15) وَٱلَّذَانِ يَأۡتِيَٰنِهَا مِنكُمۡ فَ‍َٔاذُوهُمَاۖ فَإِن تَابَا وَأَصۡلَحَا فَأَعۡرِضُواْ عَنۡهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابٗا رَّحِيمًا (16)

    Artinya: Para wanita yang melakukan perbuatan keji) di antara wanita-wanita kamu, maka mintalah kesaksian atas (perbuatan keji)-nya dari empat orang di antara kamu. Apabila mereka telah memberikan kesaksian, tahanlah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajal atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.

    Sedangkan sanksi bagi seorang lelaki yang berzina adalah dicaci dan dijelik jelikkan dengan perkataan, kemudian hukum tersebut dinasekh dengan firman Allah Swt di dalam Surah Annur:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ 

    Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

    Dan jelas bahwa sanya sanksi di permulaan islam adalah ta’zir bukan had dengan dalil adanya batasan waktu yang di isyaratkan oleh ayat, حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ أَوۡ يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلٗا dan hukum tersebut sudah diganti dengan sanksi yang lebiih berat yaitu di jillid bagi yang belum menikah dan di rajam bagi yang sudah menikah.

0

Post a Comment